REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rektor Universitas Trisakti Prof DR Thoby Mutis. "Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilansir info perkara dalam website MA, Selasa.
Perkara dengan nomer register 575 PK/PDT/2011 ini diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung I Made Tara, Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff dan Hakim Agung Atja Sondjaja pada 13 Januari 2012 yang lalu.
Dengan ditolaknya PK ini, MA tetap pada putusan kasasinya yang memutuskan bahwa pengelolaan Universitas Trisakti dikembalikan kepada Yayasan.
Seperti diketahui, sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili oleh Thoby Mutis Cs dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.
Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor dan mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan.
Thoby pun terpilih lagi kala itu, namun Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimenangkan oleh pihak Thoby Mutis.
Pihak Yayasan mengajukan banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti, yakni dengan memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.
Terkait putusan Pengadilan Tinggi ini, pihak Thoby Mutis mengajukan kasasi ke MA dan diputuskan bahwa Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.