Selasa 15 May 2012 13:42 WIB

Sukabumi Tambah Jam Pelajaran Agama SMP

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hafidz Muftisany
Pelajaran Agama (ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajaran Agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pemkab Sukabumi meluncurkan program rintisan penambahan jam pelajaran agama Islam di tingkat SMP, Selasa (15/5). Program ini ditargetkan mampu meningkatkan pemahaman agama Islam para pelajar SMP.

Dari data Bagian Agama Pemkab Sukabumi menyebutkan, awalnya jam pelajaran agama Islam di tingkat SMP hanya dua jam. Dalam program rintisan ini jam pelajaran agama Islam ditambah empat jam sehingga menjadi enam jam per minggunya. Pada tahap awal sejumlah SMP yang menerapkan program ini berada di Kecamatan Cibadak, Cisaat, Sukaraja, Jampang Kulon, dan Ciracap.

‘’Untuk tahap awal baru 15 SMP yang menerapkan penambahan jam pelajaran agama,’’ terang Kepala Bagian Bina Keagamaan, Setda Pemkab Sukabumi, Ali Iskandar, kepada Republika. Program ini setara dengan Diniyah Takmiliyah Wustho (DTW).

Menurut Ali, penambahan jam pelajaran agama Islam sangat dibutuhkan. Pasalnya, saat ini jam pelajaran agama Islam selama dua jam di tingkatan SMP dinilai tidak mencukupi untuk membekali para siswa.

Padahal, sebelumnya para pelajar pada tingkatan SD telah mendapatkan pelajaran agama Islam di Madrasah Diniyah (MD). Seperti diketahui para pelajar SD di Kabupaten Sukabumi telah diwajibkan menjalani pendidikan MD sejak 2006 lalu.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2006. Sehingga penambahan jam pelajaran agama Islam di SMP merupakan kelanjutan dari program sebelumnya.

Ali mengungkapkan, penambahan jam pelajaran hanya diberlakukan untuk Kelas VII dan VIII SMP. Sementara Kelas IX SMP tidak diberikan tambahan pelajaran agama karena pertimbangan akan mengikuti ujian nasional (UN).

Lebih lanjut Ali mengatakan, program rintisan penambahan jam agama ini merupakan yang pertama di Indonesia. "Tenaga guru maupun prasrana lainnya sudah disiapkan," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement