Senin 14 May 2012 18:53 WIB

Status Rosa Sebagai 'Justice Collaborator, LPSK Tunggu Kemenkumham

Mindo Rosalina Manulang / Ilustrasi
Foto: Daan / Republika
Mindo Rosalina Manulang / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait surat rekomendasi LPSK pada 24 April 2012 yang mengajukan hak remisi atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang sebagai Justice Collaborator (JC). "LPSK telah mengantongi persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Hari Semendawai di Jakarta, Senin (14/5).

Namun, lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku, menyatakan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan/atau Pimpinan KPK kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan rekomendasi itu, kata Semendawai, merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa. Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum, selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya, paparnya.

Menurut dia, dalam memberikan kesaksian, Rosa sangat kooperatif dengan aparat penegak hukum. Rosa dinilia tidak menghindar dan sangat membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang diketahuinya sehingga dirinya layak mendapatkan penghargaan khusus.

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama menyatakan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama berhak?mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus serta penghargaan.

"LPSK berharap agar rekomendasi pemberian remisi dan/atau pembebasan bersyarat ini dapat dipenuhi secara nyata sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada JC sehingga dapat memotivasi JC lain agar mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan keterangan penting guna penuntasan kasus tindak pidana korupsi dan tegaknya proses peradilan," tambah Haris.

Anggota LPSK penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar, mengatakan bahwa Rosa saat ini masih terus akan menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK.

"Rosa masih berkomitmen dan akan memberikan kesaksian untuk mengungkap tindak pidana korupsi lain yang sedang di tangani KPK, karena dirinya masih dalam program perlindungan LPSK," tuturnya.

Menurut Lili, pemberian status Rosa sebagi Justice Collaborator telah memenuhi syarat yakni yang bersangkutan telah menjadi saksi yang berperan penting dalam pengungkapan kasus suap wisma atlet dan memberikan keterangan yang signifikan dan relevan untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement