Jumat 11 May 2012 16:48 WIB

Kejagung Gandeng KLH Uji Lab Tanah Tercemar Chevron

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
JAM Pidsus Andhi Nirwanto
JAM Pidsus Andhi Nirwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih melakukan penelitian uji laboratorium terhadap ratusan kilogram tanah tercemar dari lokasi proyek biorememediasi fiktif yang dikerjakan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Penyidik juga menggandeng tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam melakukan uji lab ini.

"Penelitiannya sendiri kan koordinasi dengan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/5).

Andhi menambahkan peneliti telah membawa ratusan kilogram tanah dari lokasi proyek bioremediasi dalam pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan PT CPI dengan kerugian negara sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar.

PT CPI menunjuk dua perusahaan rekanan swasta yaitu PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melakukan proyek bioremediasi yang ternyata tidak dikerjakan atau fiktif.

Selain itu, pihaknya juga sedang mencari tenaga ahli independen untuk melakukan penelitian agar semakin objektif dan membuktikan tindak pidananya. Jika dari pihak tersangka, PT CPI, PT SJ maupun PT GPI, ingin mengajukan ahli untuk ikut serta dalam penelitian tersebut, akan diizinkan. "Kalau tersangka mau mengajukan ahli, silahkan saja," tegasnya.

Dalam dugaan korupsi ini pihak Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, dan dengan ini sudah kedua kalinya Tim Penyidik Jampidsus Kejagung datang ke Riau. Tujuh tersangka ini yaitu Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan dan Alexiat Tirtawidjaja.

Bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia terjadi antara 2006-2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ) sebagai pihak ketiga tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka atau tidak dikerjakan. Tim penyidik telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green

Planet Indonesia. Pihak Kejagung hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan uji kaboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh Tim Penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement