REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Keuangan, Agus Martowardjoyo tak datang untuk menjadi saksi meringankan tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati. Ditemui di Kantor Presiden, ia mengaku ogah datang ke KPK.
Alasannya, ia memilih untuk tidak menjadi saksi untuk seseorang yang telah menjadi tersangka. “Pertimbangan saya adalah bu Wa Ode saat ini adalah tersangka untuk kasus korupsi. Jadi, saya tentu akan memilih untuk tidak menjadi saksi bagi seorang yang sekarag ini berstatus tersangka untuk kasus korupsi,” katanya, Kamis (10/5).
Ia mengatakan akan hadir jika permintaan itu datang dari intansi KPK atau dari penyidik KPK. Tetapi, akan lain ceritanya jika permintaan itu diajukan oleh Wa Ode Nurhayati. Secara pribadi, lanjutnya, dirinya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan Wa Ode.
”Utama saya adalah figur yang akan memanggil saya harus memiliki integritas yang baik. Kedua, saya sudah pernah hadir ke KPK untuk memberikan informasi atau background yang cukup tentang sistem anggaran ataupun sistem PPID,” katanya.
Menurutnya, dari segi hukum, ia memiliki pilihan untuk memenuhi permintaan menjadi saksi meringankan bagi Wa Ode atau menolak sama sekali. ”Kalau seandainya secara hukum saya boleh untuk tidak bersedia, saya tidak bersedia. Itu diperkenankan secara hukum. Jadi saya memilih untuk tidak menjadi saksi,” katanya.
Ia menegaskan, dirinya bersedia untuk datang dan diperiksa oleh KPK jika aparat penegak hukum itulah yang memerlukan keterangannya. ”Saya dengan senang hati,” katanya.