Kamis 10 May 2012 15:58 WIB

KPK Kaji Putusan Nunun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan bebas terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. KPK menyatakan meskipun sudah divonis, proses pengembangan penyidikan untuk mengungkap tuntas kasus itu masih terus dilakukan.

"Masih dipelajari dasar keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, tentunya perlu waktu untuk mempelajarinya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (10/5). Johan mengatakan, KPK masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan kasus suap cek pelawat, meski Nunun yang diduga pemberi suap sudah divonis.

KPK akan mengungkap siapa pendonor dana cek pelawat yang tidak terungkap dalam persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/5) menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, dalam putusan majelis hakim itu, tidak disebutkan pihak pendonor dana suap tersebut. Nunun sendiri dalam setiap kesempatan menyatakan tidak tahu atas hal tersebut. Saat ini, KPK masih menangani proses penyidikan tersangka Miranda S Goeltom. Miranda diduga mengetahui siapa pihak pendonor. Namun, Miranda pun dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak tahu hal tersebut.

Jaksa KPK pun menyayangkan Nunun sama sekali tidak mengungkap asal-usul dana tersebut. Sehingga timbul kesan Nunun adalah pemilik uang suap itu. "Ya seperti itu. Kecuali Nunun bisa nerangkan asal-usul itu dari mana. Di persidangan dia juga tidak menerangkan," jelas M Rum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement