Kamis 10 May 2012 14:22 WIB

Demo Sukhoi Dituding Langgar UU Penerbangan

Sukhoi Superjet 100
Foto: www.sukhoi.org
Sukhoi Superjet 100

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Demo terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 dinilai telah melanggar UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurut anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan izin dan sertifikat kelaikudaraan dari pemerintah.

"Pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat Sukhoi Super Jet 100 membuktikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan UU Penerbangan yang dilakukan penyelenggara 'joy flight' Sukhoi Super Jet 100 ini," ujar Yudi, Kamis (10/5).

Pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku pembina penerbangan, dinilai Yudi, juga lalai karena membiarkan hal ini terjadi.

Lebih lanjut anggota DPR itu mengatakan bahwa berdasarkan pasal 38 UU itu, sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

"Hal ini dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat C yang berbunyi penggunaan pesawat udara untuk kegiatan penerbangan yang bersifat khusus adalah izin terbang khusus yang diterbitkan untuk pengoperasian pesawat udara untuk keperluan perbaikan atau perawatan, pengiriman atau ekspor pesawat udara, uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement