Rabu 09 May 2012 18:03 WIB

Vonis Nunun Dijadikan Bahan KPK Tuntaskan Kasus Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Nunun Nurbaeti
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie sebagai hal yang penting. KPK menjadikan fakta-fakta persidangan dan vonis hakim sebagai bahan penuntasan kasus suap cek pelawat.

"Vonis ini sangat berarti bagi KPK dalam penyidikan tersangka MSG (Miranda S Goeltom). Karena hampir sama posisinya. Pertimbangan hakim dan keterangan saksi di persidangan akan digunakan untuk menuntaskan kasus cek pelawat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (9/5).

Saat ini KPK memang masih menyidik tersangka Miranda S Goeltom. KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Miranda sendiri sejauh ini belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka.

Mengenai hal tersebut, Johan memastikan pihaknya akan memeriksa Miranda . Namun, ia belum tahu kapan Miranda akan diperiksa. "Itu tergantung penyidik," kata Johan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5) menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Ia diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko itu menilai istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Namun, dalam putusan majelis hakim itu, tidak disebutkan pihak pendonor dana suap tersebut. Nunun sendiri dalam setiap kesempatan menyatakan tidak tahu atas hal tersebut. Saat ini, KPK masih menangani proses penyidikan tersangka Miranda S Goeltom. Miranda diduga mengetahui siapa pihak pendonor. Namun, Miranda pun dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak tahu hal tersebut.

Jaksa KPK pun menyayangkan Nunun sama sekali tidak mengungkap asal-usul dana tersebut. Sehingga timbul kesan Nunun adalah pemilik uang suap itu.

"Ya seperti itu. Kecuali Nunun bisa nerangkan asal-usul itu dari mana. Di persidangan dia juga tidak menerangkan. Apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan. Kita lihat nanti perkembangan dalam persidangan berikutnya. Tidak ada saksi yang menerangkan itu," jelas M Rum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement