REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak pernah memperjualbelikan senjata api kepada warga sipil manapun. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
"Polri tidak jual senjata, polri hanya memberikan perijinan," ujar Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/5).
Boy juga menegaskan, jika pihaknya sejak 2005 lalu sudah tidak lagi memberikan izin baru kepada warga sipil yang membuat permohonan untuk kepemilikan senjata api. Jadi Boy menegaskan, jika senjata api yang dimiliki legal warga sipil berasal dari penjual senjata api yang juga harus berizin.
"Mereka yang memasukan senjata api atau para importir atau badan usaha penjual senjata api yang telah diberikan izin dari Polintelkam Polri," tutur Boy.
Boy menuturkan senjata berizin untuk membela diri sejak 1998 hingga 2005 yang telah dikeluarkan Polri adalah sebanyak 18.030 pucuk.