REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan, Achmad Basarah, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mencabut Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 82/II/2004 tentang ketentuan warga sipil memiliki senpi. Realisasi SK tersebut terlalu luas dan longgar. Banyak senpi beredar di tangan warga sipil dan rawan disalahgunakan.
"Polri harus segera mengambil langkah tegas," jelas Wasekjen PDIP ini, kepada Republika, Selasa (8/5). Daripada mengumbar izin senpi, lebih baik jaminan sistem keamanan dan keselamatan warga negara dari bahaya kekerasan dan kejahatan lebih ditingkatkan.
Senpi bagi para warga sipil, khususnya anggota DPR bukanlah jalan keluar atas pengamanan diri. Tugas dan fungsi DPR selama ini juga tidak perlu dilaksanakan dengan senpi. Biarlah rakyat sendiri yang mengamankan wakilnya. Jika rakyat menyadari pentingnya seorang wakil rakyat, maka rakyat pasti melindunginya.
Dia berpendapat, anggota DPR bisa meminta ke kepolisian jika membutuhkan pengamanan. Tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum.
Jika alasannya Polri belum mampu menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya, maka anggota DPR sesuai dengan kewenangannya dapat membantu dengan membuat regulasi pendukungnya. "Kita punya wewenang yang luar biasa. Silakan dimanfaatkan dengan maksimal," jelasnya.