Selasa 08 May 2012 14:37 WIB

Napi Protes tak Peroleh Remisi Khusus Waisak

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Salah satu kegiatan di Lapas (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya
Salah satu kegiatan di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pontianak tidak memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus hari raya Waisak kepada terpidana kasus illegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong. Kubu Tony menilai, Lapas Kelas II Pontianak telah diskriminatif pada Tony yang merupakan penganut agama Budha itu.

Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati, menyesalkan tidak adanya remisi bagi kliennya. Narapidana yang beragama Islam dan Kristen di Lapas Pontianak pada Idul Fitri dan Natal lalu mendapatkan remisi. "Ini mengapa klien saya dan beberapa napi lain yang beragama Budha tidak mendapatkannya? Ini kan sangat diskriminatif," kata Dewi di Jakarta, Selasa (8/5).

Menurutnya, ada beberapa napi penganut Budha yang kini dipenjara di Lapas II Pontianak juga tak mendapatkan remisi. Pihak Lapas pun tidak pernah memberikan penjelasan tentang alasan tidak adanya remisi saat Waisak yang jatuh pada Ahad (6/5) kemarin. "Padahal remisi yang berkenaan dengan hari raya keagamaan sudah menjadi hak semua napi yang memenuhi syarat."

Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat, yang membongkar praktik mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Tony sendiri saat ini sudah masuk dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Praktik mafia illegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah aparat penegak hukum.

Namun Tony justru diseret dan dipidana terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada 26 Mei 2008, PN Ketapang memutus vonis bebas. Tapi Jaksa Penuntut Umum memaksa untuk Kasasi. Oleh Mahkamah Agung, Tony Wong kemudian divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement