Senin 07 May 2012 23:38 WIB

18 Saksi Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kerusuhan Mesuji

 Dua personel Satpol di bekas perkantoran Pemkab Mesuji, mengais puing-puing kebakaran untuk mencari barang yang masih diselamatkan, Jumat (4/5).
Foto: Antara/Taufik Hidayat
Dua personel Satpol di bekas perkantoran Pemkab Mesuji, mengais puing-puing kebakaran untuk mencari barang yang masih diselamatkan, Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID,MESUJI--Polri sudah memeriksa 18 orang dalam kasus pembakaran kantor bupati Mesuji, Lampung, Kamis (3/5) lalu yang diduga dilakukan oleh para pendukung wakil bupati non aktif Ismail Ishak.

"Saat ini baru ditangani gelar perkara oleh Polda Lampung, kita sudah periksa 18 orang sebagai saksi dan dibahas tim terkait dalam rangka menentukan tersangkanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjenpol Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin.

Polri mengimbau mereka yang merasa terlibat agar bertanggung jawab dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Upaya yang sudah dilakukan kepolisian saat ini bersama unsur Pemda dengan TNI ikut membantu dalam upaya pemulihan kondisi di sana dan menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan cenderung anarkis.

Pihak kepolisian memperketat pengamanan di Mesuji, khususnya di rumah dinas bupati dan perkantoran, untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan baru di kabupaten itu

"Sekitar 200 personel, baik dari unsur Polres Mesuji maupun Brimob, telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan, terutama di lokasi rawan konflik di sana," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.

Perusakan itu, menurut dia, dilakukan oleh simpatisan Ismail Ishak yang berjumlah sekitar 300 orang, termasuk sekitar 100 orang yang datang dengan tiga truk dari kawasan Register 45, yakni Kampung Karyatani dan Karyajaya.

"Sementara 200 orang berasal dari keluarga Ismail Ishak dari Kampung Wiralaga, Gajah mati dan Sungai Ceper," katanya.

Dia menambahkan, massa membakar kantor Bupati Mesuji karena keluarga Ismail Ishak tidak terima rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tetap menonaktifkan Ismail Ishak dari jabatannya sebagai wakil bupati setempat.

Ismail Ishak terancam dicopot dari jabatannya karena saat ini berstatus terpidana kasus korupsi berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2006 pasal 127 ayat 1 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement