REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.
Yulianis, yang menjadi saksi kunci dalam kasus Muhammad Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian saham Garuda Indonesia. Atas penetapan status itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertanyakan ke pihak Polri.
"Mengenai penetapan Yulianis sebagai tersangka akan kita konfirmasikan ke Polri," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Senin (7/5).
Menurut Busyro, KPK perlu mengkonfirmasi hal tersebut karena Yulianis masih diperlukan oleh KPK. Lembaga ad hoc itu memerlukan Yulianis untuk mencari bukti terkait dengan tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin dan pihak-pihak lainnya.
Penetapan status tersangka untuk Yulianis terkait dengan tindak pidana pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan Nazaruddin. Polisi beralasan, ada laporan dari Gerhana, orang dari pihak Nazaruddin atas Yulianis terkait penjualan saham Garuda.
"2011 itu Krimum (Kriminal Umum) menerbitkan SPDP tanggal 10 November 2011. Kemudian kasus dilimpahkan ke Krimsus. Kasusnya sama, awalnya ditangani Krimum, di SPDP sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/5).
Rikwanto menegaskan, Gerhana melaporkan Yulianis terkait pembelian saham Garuda. Yulianis diduga melakukan pemalsuan dalam pembelian saham itu. "Yang melaporkan Gerhana Sianipar, itu dari pihaknya Nazaruddin. Kasusnya pemalsuan tanda tangan dalam kasus saham Garuda. Sedang disidik oleh Krimsus ya," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, Nazar membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.
Kepada wartawan, usai menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa ada yang menarik dalam pembelian saham ini. Yaitu, Yulianis memalsukan tanda tangan kelima direktur perusahaan tersebut.