Senin 07 May 2012 13:50 WIB

KPK Periksa Jurnalis Antara Jadi Saksi Kasus Angie

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang Jurnalis Perum LKBN ANTARA berinisial JMR, pada Senin (7/5), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh. "Tidak ada urusan uang, urusan famili," kata JMR singkat saat mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Senin (7/5).

JMR tiba di KPK sekitar pukul 10.45 dan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan penerimaan hadiah dan pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Ia adalah mantan Kepala Biro Kantor Berita Antara Riau dan akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus yang telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka.

JMR dianggap tahu seputar uang yang diduga diterima Angelina. Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, saksi Mindo Rosalina Manulang menyebut JMR sebagai orang dekat Angelina yang menjadi perantara pemberian uang.

Menurut Rosa, pada pertengahan 2010 lalu, Grup Permai menggelontorkan uang Rp5 miliar ke Angelina demi menggolkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games. Sepengetahuan Rosa, uang tersebut diberikan ke Angelina melalui seseorang bernama JMR sebesar Rp3 miliar, Rp2 miliar, di 2010 antara semester I, bulan April.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement