Senin 07 May 2012 12:40 WIB

KPK Periksa Wartawan Sebagai Saksi Angelina Sondakh

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Hari ini, Senin (7/5), KPK memeriksa wartawan senior LKBN Antara Manuel Jeffrey Rawis.

Jeffrey sendiri datang memenuhi panggilan KPK. Ia tiba pada pukul 11.00 WIB. Jeffrey mengaku, kaitan dirinya dengan kasus ini hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan Angelina Sondakh yang berdarah Manado itu.

"Kita sekampung, kita family," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/4/).

Jeffrey diketahui adalah Kepala Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Riau. Namun belum diketahui pasti apa kaitan Jeffrey dalam kasus yang menyeret politisi Partai Demokrat tersebut.

Ditanya soal kasus, Jefrey membantah dirinya terkait dengan pemberiah hadiah Rp 5 miliar kepada Angelina Sondakh yang diberikan oleh Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosa Manulang. Uang berasal dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang merupakan rekanan Kemenpora dalam pembangunan wisma atlet.

"Nggak ada urusanya dengan pemberian uang, ini urusan keluarga," bantahnya.

Sebelumya, di fakta persidangan Nazaruddin, saksi Mindo Rosalina Manulang pernah mengungkapkan ada uang Rp10 miliar khusus untuk proyek wisma atlet. Dari angka itu ia sudah memberikan Rp5 miliar ke Anggota Komisi X yang juga Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh melalui stafnya yang bernama Jefrey.

Pemberian ini dilakukan selama dua kali. Saat pemberian fee ke Angie, proyek wisma atlet masih dalam pembahasan anggaran di DPR.

Namun memang belum bisa dipastikan apakah Jefrey yang dimaksud oleh Rosa adalah sama orangnya dengan Manuel Jeffrey Rawis yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement