Senin 07 May 2012 12:07 WIB

Hakim Tuntut Tunjangan, KY-MA Intens Godok Besaran Gaji

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan KY dan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pertemuan informal untuk melakukan penggodokan berbagai ide format kesejahteraan hakim.

"Jumat (4/5) kemarin KY-MA masih ketemu informal, masih menggodok berbagai ide," kata Asep di Jakarta, Senin.

Menurut Asep, pertemuan antara KY-MA ini akan dilanjutkan pada Rabu (9/5) mendatang. "Harapannya pertemuan lengkap dengan lembaga pemerintah (yang tergabung dalam tim kecil yang akan merumuskan kesejahteraan hakim) dapat dilakukan minggu depan," ucapnya.

Seperti diketahui, MA, KY, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah sepakat membentuk tim kecil untuk merumuskan status pejabat negara hakim serta tunjangan yang didapat.

Ketua Muda Pembinaan MA Widayatno mengatakan, tim kecil ini menindaklanjuti tuntutan yang dilakukan oleh para hakim terkait status pejabat negara, tunjangan dan fasilitas yang didapatkan. Widayatno mengatakan bahwa tim kecil tidak hanya membahas masalah gaji dan tunjangan yang hingga saat ini, tetapi juga mengembalikan statusnya sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman.

Sedangkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa tim kecil akan membahas tidak hanya gaji dan tunjangan saja, tetapi fasilitas hakim sebagai pejabat negara harus diperjelas.

"Perlu dilakukan satu upaya terobosan untuk membahas gaji dan tunjangan saja, tapi fasilitas jadi lebih jelas. Dan di tim kecil ini dibahas," ujar Agus Marto. Menkeu mengakui bahwa remunerasi yang diberikan ke hakim ini belum tepat, sehingga perlu dirumuskan tunjangan yang sesuai dengan tugas dan statusnya sebagai pejabat negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement