REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kontrol Kebijakan Publik (LKKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra segera memroses kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin itu dikeluarkan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran, untuk PT Ifishdeco
Hal tersebut, kata Ketua LKPP, Andri Darmawan, karena pihaknya sudah melaporkan kepada Polda Sultra sejak 9 April lalu. Tapi, lanjut dia, hingga saat ini Polda belum juga melakukan pemeriksaan. Pada laporan tersebut, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana pertambangan dan perkebunan.
Menurut dia, dari hasil investigasi didapati bukti-bukti bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 2249 tanggal 18 Desember 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT Ifishdeco. Selain itu ada SK Bupati Konawe Selatan Nomor 1321 tanggal 8 September 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi perusahaan itu adalah palsu atau telah direkayasa.
"Jadi memang harus dilakukan pemeriksaan," tulis Andri, kemarin, dalam rilisnya yang diterima Senin (7/5). Kepalsuan SK itu, lanjutnya, yaitu berdasar pada data yang dikeluarkan oleh Dinas pertambangan Umum dan Energi Kabupaten Konsel sampai dengan bulan Januari 2010. PT Ifishdeco, kata dia, tidak pernah terdaftar sebagai pemegang IUP, baik IUP Eksplorasi atau KP eksplorasi, dan IUP Operasi produksi di Kabupaten Konsel.
Di Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, kata dia, ada tahapan yang tidak dipenuhi, yakni tidak adanya surat keterangan izin peninjauan (SKIP). Selain itu, yang juga tidak dipenuhi adalah kuasa pertambangan penyidikan umum (KPPU) harus menjadi pertimbangan.
Kuasa pertambangan (KP) eksplorasi kemudian KP eksploitasi yang diterbitkan Bupati Konsel adalah palsu, sehingga menyebabkan IUP tersebut juga palsu. "Hal ini berdasarkan hasil investigasi kami di dinas pertambangan konsel dan data tersebut juga tidak ada di direktorat Minerba," ujar Andri.