Ahad 06 May 2012 21:06 WIB

Cegah 'Koboy Palmerah' Terulang, UU Peradilan Militer Diperlukan

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Aksi koboy Palmerah, Jakarta, Senin (30/4).
Aksi koboy Palmerah, Jakarta, Senin (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.

Hal itu dinilai Imparsial demi mencegah terjadinya impunitas dari Peradilan Militer. Pasalnya, kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, selama ini peradilan tersebut tidak dapat diketahui oleh publik.

Selain itu, lanjut dia, peradilan tersebut juga hanya menjatuhkan hukuman indispliner kepada aparat penengak hukum, terutama yang berasal dari militer ketika melakukan pelanggaran. "Pemerintah dan DPR RI harus segera mengesahkan UU Peradilan Militer," ungkapnya, Ahad (6/5).

Pada manfaat lainnya, kata dia, kasus kejahatan yang dilakukan oleh militer, seperti aksi "Koboy Palmerah" yang belakangan diketahui dilakukan oleh seorang kapten, dapat disaksikan masayarakat pada proses hukumnya. Jika UU Militer disahkan, tambah Poengky, maka peradilan yang diterima oleh sang koboy dapat dilakukan di persidangan umum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement