REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk segera menertibkan, mengevaluasi, dan menarik izin senjata api yang beredar di kalangan sipil. Pasalnya, pengunaan senjata api merupakan hak eksklusif dari aparat penegak hukum dan TNI.
"Jadi memang hanya pihak-pihak tertentu yang memenuhi peraruran perundangan yang berhak memiliknya. Itu pun proses mendapatkan dan pengawasannya dilakukan secara ketat," jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, ketika dihubungi, Ahad (6/5).
Karenanya, lanjut dia, melihat kondisi akhir-akhir ini yang marak penyalahgunaan senjata api, maka kepolisian harus segera menyikapinya dengan serius dengan menarik dan menertibkan senjata api tersebut. Saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mendapatkan senjata api bukan perkara sulit, legal maupun ilegal.
"Jangan sampai muncul lagi koboi-koboi jalanan yang akan membuat rasa aman dan kenyamanan publik menjadi terganggu," cetus dia.
Kepolisian harus berani melakukan penertiban kepada siapa pun dan apa pun jabatannya. Apabila tidak memenuhi kriteria kepemilakan senjata api, kata dia, maka izin penggunaannya harus ditarik. Aparat keamanan yang tidak bisa mengendalikan emosinya dan bertindak arogan saja harus dicabut izin pengunaannya, apalagi hanya warga sipil yang tak jelas peruntukan pengunaan senjatanya.
Indra juga meminta kepada kapolri dan panglima TNI untuk mengevaluasi penggunaan senjata api para prajurit di masing-masing kesatuannya. "Jangan sampai senjata api yang dibeli dengan uang negara atau pajak rakyat malah disalahgunakan oleh oknum aparat untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya dapat menimbulkan korban."