REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sidang kasus penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2011/2012 oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat dengan agenda ajudikasi ditunda pelaksanaannya.
Penundaan ini disebabkan pihak termohon, yaitu Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Walikota Bandung tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga pihak Komisi Informasi Kota Bandung merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Menurut Ketua Majelis Komisioner KIP, Budi Yoga, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan karena adanya perbedaan dokumen yang diminta termohon dengan yang dimiliki pemohon.
"Datanya tidak sesuai kebutuhan. Dinas Pendidikan dan Walikota Bandung selaku termohon hanya memiliki data rekap atau jumlah PPDB 2011/2012, sedangkan yang diminta Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) selaku pemohon adalah data nama perorangan PPDB 2011/2012," jelas Budi, Jumat (4/5).
Untuk itu, lanjut Budi, KIP akan melakukan pemeriksaan langsung ke Dinas Pendidikan untuk mengecek kebenaran data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan. "Waktunya belum bisa ditentukan. Yang pasti KIP harus mendatangi langsung ke Disdik. Karena Disdik bersikukuh yang mereka miliki hanya data rekapan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, mengatakan PPDB 2011/2012 penuh kecurangan. Indikasi kecurangan sekolah maupun Disdik terlihat dari ketidaksesuaian data jumlah siswa yang dimiliki Disdik dengan kenyataan yang ada. "Menurut Perwal 422.1/2427-Sekrt/2011 kuota siswa per kelas harusnya hanya 40 orang. Kalau jumlahnya tidak 40 orang berarti sekolah melakukan pelanggaran," jelasnya.