REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pasangan suami istri yang berstatus sebagai tersangka kasus narkotika jenis shabu-shabu, terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurozzi di Kendari, mengatakan tersangka HN alias Nia (35) dan suaminya SH alias Ancu Gelo (41) dijerat melanggar pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka pasangan suami istri yang terbukti memiliki dan mengedarkan shabu-shabu berdasarkan alat bukti kuat berada dalam tahanan penyidik Direktorat Narkoba Polda Sultra," kata Fahrurozzi di Kendari, Jumat (4/5).
Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra meringkus tersangka HN dan SH atas tuduhan mengedarkan psikotropika jenis shabu-shabu. Dari tangan tersangka HN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket kecil dalam kemasan plastik berisi shabu-shabu.
HN dibekuk polisi di rumahnya Jl. Laute Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu pada Rabu 2 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 WITA. Selang dua jam, personil reserse Narkoba mencokok tersangka SH alias Ancu Gelo di bilangan Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Korumba, Kecamatan Kota Kendari.
Dari tangan tersangka yang saat ini mendekam sel tahanan Polda Sultra disita barang bukti berupa tiga paket kecil dalam kemasan plastik berisi shabu-shabu yang hendak di jual kepada seseorang. Paket barang haram dibungkus plastik bekas roti Boy warna kuning yang disembunyikan tersangka dekat tiang listrik sekitar bekas alun-alun Tugu Persatuan beserta satu lembar alumunium foil.
Kepada penyidik, tersangka SH menerangkan paket shabu shabu dibeli dari seseorang seharga Rp 2,3 juta per bungkus plastik kecil. "Polisi masih mendalami kasus penangkapan dua tersangka shabu- shabu tersebut karena diyakini ada jaringan dalam peredarannya," kata Kabid Fahrurozzi.