Jumat 04 May 2012 02:22 WIB

Delapan Bulan Buron, Pemerkosa Sepupu Ditangkap

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Kepolisian Resor Kota Bogor membekuk seorang mahasiswa perguruan tinggi di Malang, RY (26 tahun). Ia diduga telah memperkosa LW (23) yang tak lain adalah saudara sepupunya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Iman Imanudin mengatakan, RY ditangkap di sebuah rumah kos di jl. Pisang candi Barat, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap setelah melakukan pelarian selama delapan bulan.

"Setelah kejadian perkosaan, pelaku langsung melarikan diri. Setelah mendapat informasi keberadaannya di Malang, kami langsung melakukan penangkapan," kata dia, Kamis (3/5).

Ia menjelaskan, perkosaan tersebut terjadi di rumah korban di di Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor barat, Kota Bogor, September 2011 lalu.

RY yang saat itu tengah menjalani studi di Bogor, menumpang tinggal di rumah korban yang memang masih sepupu. "Pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah," ungkapnya.

Tindakan bejat RY itu dilakukan saat ayah korban sedang tidak berada di rumah. Sementara ibu korban sudah terlelap di kamar berbeda. Atas perbuatannya, RY dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002. "Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement