Kamis 03 May 2012 17:31 WIB

Edarkan Narkoba Rp 160 M, 4 WNA Diburu Polisi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka terlibat kasus peredaran narkotika senilai Rp 160 miliar. Keempat orang tersebut merupakan warga negara Malaysia.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Rachmad Wibowo, menjelaskan, polisi telah menangkap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, masih ada empat orang lainnya yang terkait dengan masalah itu dan menjadi buron.

Polisi, ungkap Rachmad, telah mengantongi identitas empat orang DPO yang berinisial P, D, N, dan F. Mereka, tutur dia, merupakan otak di balik serangkaian kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya sebelumnya. "Mereka semua sudah kami buru sejak 2005."

Rachmad menyatakan, Polda Metro Jaya akan tidak akan bekerja sendirian. Polisi, ungkap dia, akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia dalam upaya penangkapan atas mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement