Kamis 03 May 2012 16:16 WIB

Diusut KPK, Rekening Mencurigakan Gubernur Riau di Vietnam

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Terdapat transaksi lewat rekening yang diduga milik Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal senilai Rp7 triliun. Dana yang diinvestasikan pada unit usaha perikanan dan kelautan di Vietnam kini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejauh ini laporan mengenai adanya rekening mencurigakan itu belum sampai ke kami. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga masih senyam-senyum saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi lewat telepon di Pekanbaru, Kamis (3/5). " Namun jika benar, maka kami akan mengusutnya. Hal itu jelas."

Sebelumnya, PPATK mencurigai transaksi saham perikanan dan kelautan senilai Rp7 triliun di Vietnam lewat rekening yang diduga milik Rusli Zainal yang juga Gubernur Riau (Gubri). Ketua Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan yang saat ini berada di Jakarta untuk keperluan sesuatu hal mengatakan, kecurigaan itu bermula adanya transaksi berulang lewat rekening Gubri.

Namun secara terpisah, Juru Bicara Gubri, Chairul Rizki membantahnya. Menurut dia, saham senilai Rp7 triliun bukan jumlah yang sedikit. "Hal itu sesuatu yang tidak mungkin," kata Rizki lewat pesan elektroniknya.

Adnan kembali menjelaskan bahwa PPATK mencurigai aliran dana senilai Rp7 triliun yang dialokasikan ke unit usaha perikanan dan kelautan di Vietnam atas nama Rusli Zainal itu sudah sejak lama. Dugaan adanya rekening gendut sekaligus pencucian uang ini, kata Adnan, berawal dari kunjungan Gubernur Riau ke Vietnam untuk studi banding mengenai pengelolaan perikanan dan kelautan di Vietnam.

Rencananya, kata dia, hasil dari kunjungan itu, Pemerintah Provinsi Riau akan mengembangkan budidaya ikan di Riau. "Ternyata menurut informasi yang saya dapat dari PPATK, ada kesepakatan lain antara Gubri dengan Pemerintah Vietnam," katanya.

Hal ini yang kemudian, menurut Adnan, tercium hingga pada akhirnya PPATK berupaya mengusut dugaan kasus tersebut. Menurut informasi yang disampaikan PPATK, demikian Adnan, transaksi antarkedua pihak dilakukan dengan cara tunai dan ada juga yang melalui rekening.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement