REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah peredaran Narkoba di Kampung Ambon Jakarta Barat dinilai Pemerintah Daerah Jakarta Barat sudah sepatutnya melibatkan peran Pemerintah Pusat. Pemberantasan perdagangan narkoba di kampung yang warganya didominasi keturunan Ambon ini dinilai tidak sederhana dan tidak melulu tanggung jawab polisi atau pemerintah daerah.
“Ini sudah menjadi masalah bersama, pemerintah pusat harus turut memperhatikan,” ucap asisten pemerintahan walikota Jakarta Barat, Denny Wahyu, Rabu (2/5) di kantor Walikota Jakarta Barat.
Terkait permintaan polisi agar pemerintah meninjau ulang izin bangunan di Kampung Ambon, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Jakarta Barat, Kusnadi H.P menjelaskan, bangunan yang terletak di Komplek Permata, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng tersebut memiliki surat IMB yang lengkap. Pencabutan izin tidak bisa dilakukan begitu saja karena sebagian transaksi narkoba dilakukan pada rumah hunian.
“Izin bisa dicabut jika transaksi terjadi di rumah toko (ruko), karena jelas bisnis narkoba melanggar hukum” kata Kusnadi.
Tim gabungan Polsek Metro Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah berulang kali menggerebek Kampung Ambon. Selama 2012 razia dilakukan tiga kali. Pada inspeksi dadakan Senin (30/4) lalu berhasil diciduk empat tersangka pengedar narkoba. Ratusan barang bukti berupa paket ganja, sabu dan perlatan penggunaan sabu disita.