REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejaung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penahanan terhadap istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, pada Selasa (1/5) lalu. Pasalnya, Titik telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
"Istri Wali Kota Salatiga ditahan di LP Wanita Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman kepada wartawan, Rabu (2/5).
Penahanan dilakukan setelah Kejati Jateng menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap kedua Titik dari penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng pun melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Alasan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penanganan hukumnya yakni tersangka tak melarikan diri, serta menghilangkan atau merusak barang bukti. Tim JPU dari Kejati Jateng dan Kejari Salatiga juga segera menyusun surat dakwaan terhadap tersangka supaya kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, atas permintaan Polda Jateng terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,23 miliar pada proyek tersebut. Dalam kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.