REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus Chevron ke pengadilan setelah Kejaksaan usai melakukan penelitian terhadap tanah yang dijadikan barang bukti.
Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung membawa ratusan kilogram tanah dari lokasi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Berkas perkara kasus korupsi ini akan segera dilimpahkan usai penelitian tanah yang menjadi barang bukti tersebut.
"Kan ini sebagai barang bukti, kesimpulannya nanti menentukan berkasnya," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/5).
Andhi menambahkan, penyidik sudah melibatkan tim ahli untuk meneliti ratusan kilogram tanah tersebut di laboratorium Pidsus Kejagung. Tim ahli akan meneliti apakah tanah yang tercemar limbah akibat eksplorasi pertambangan itu sudah dilakukan bioremediasi seperti yang dilaporkan Chevron atau belum.
Jika telah dibioremediasi, lanjutnya, tanah itu akan kembali netral dari limbah tercemar. Namun jika kondisi tanah masih tercampur dengan limbah eksplorasi pertambangan, maka proyek bioremediasi memang tidak dilakukan seluruhnya.
Proyek bioremediasi seharusnya dilakukan Chevron melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia di lokasi eksplorasi pertambangan di Duri, Riau dari 2003-2011. Namun sejak 2006, proyek bioremediasi diduga tidak dilakukan alias fiktif. Padahal BP Migas telah mengeluarkan dana sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar.
"Jadi diteliti apakah tanah itu betul-betul dianggap kena pencemaran dan sudah kembali normal atau tidak. Bioremediasi kan untuk menormalkan kembali," tegasnya.