REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak Kejaksaan Agung melalui tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Bahasyim Assiffie. Harta kekayaan tersebut telah dilimpahkan ke kas negara pada hari ini (2/5).
"Barang bukti dalam perkara atas nama Bahasyim sudah disetorkan ke kas negara hari ini (2/5)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Masyhudi dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (2/5).
Masyhudi memaparkan bukti penyetoran barang bukti kepada kas negara dengan nomor 02/SSBP/05/2012 tertanggal 2 Mei 2012 dengan nilai Rp 60.824.453.887 dan nomor 03/SSBP/05/2012 dengan nilai Rp 6.246.121.382,90 yang merupakan dari nilai 681.147,37 Dolar AS. Jumlah nilai harta kekayaan yang disita tersebut merupakan isi dari putusan kasus Bahastim di pengadilan.
Eksekusi harta kekayaan milik Bahasyim dilaksanakan tim eksekutor Kejari Jaksel pada Senin (30/4) lalu. Tim eksekutor mengeksekusi harta kekayaan Bahasyim yang sebelumnya berada di rekening penampungan barang bukti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kemudian tim eksekusi mengalihkan harta kekayaan Bahasyim ke rekening penampungan barang bukti Kejari Jaksel di Bank Negara Indonesia (BNI). Harta kekayaan Bahasyim baru dilimpahkan ke kas negara pada Rabu (2/5) ini.