REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Soeparno, mengungkapkan, sebanyak delapan orang prajurit TNI AL terkena hukuman tahanan selama dua minggu karena ikut dalam konvoi geng motor.
"Mereka terkena hukuman indispliner berupa penahanan selama dua minggu. Mereka dikenakan hukuman karena mereka melanggar aturan, dimana mereka seharusnya tidak boleh keluar, namun mereka keluar dari markas kesatuannya," kata KSAL usai peresmian peningkatan klasifikasi Rumah Sakit Marinir Cilandak, Jakarta, Rabu (2/5).
KSAL tidak menyebutkan identitas delapan prajurit TNI AL tersebut, termasuk nama kesatuannya. Ia menegaskan, tidak ada prajurit TNI AL yang terlibat dalam aksi geng motor yang melakukan penyerangan di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (13/6) lalu.
"Setelah kita selidiki, ternyata tidak ada anggota yang terlibat dalam aksi geng motor. Namun, pada saat itu mereka hanya ikutan konvoi saja. Hukuman kepada delapan anggotannya tersebut sudah dilakukan," kata Soeparno.
Ia pun memuji aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Staf khusus Pangarmabar, Kelasi Satu Arifin hingga tewas. "Kita selalu koordinasi dengan Polri. Polri pun telah berhasil menangkap beberapa orang pelaku pengeroyokan Kelasi Arifin," katanya.
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono telah menegaskan, prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan di sejumlah lokasi di Jakarta pada Jumat dinihari (13/4) lalu terhadap kelompok bermotor akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah mengintruksikan agar segera dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum, transparan dan terbuka. Ini pun tengah kita tindaklanjuti, yang akan dilakukan oleh masing-masing matra (angkatan)," kata Panglima TNI, di Jakarta, Selasa (24/4).
Menurut dia, pembinaan prajurit merupakan tanggung jawab masing-masing matra, maka persoalan ini pun diserahkan pada masing-masing angkatan, tetapi dirinya tidak melepasnya begitu saja. "Saya sendiri akan mengawasi pelaksanaannya. Semua ditangani para kepala staf angkatan, baik AD maupun AL," ucap Agus.
Panglima TNI juga menegaskan, sanksi akan diberikan pada pelaku sesuai aturan perundang-undangan, oleh karena itu dirinya meminta agar masyarakat tidak tetap tenang karena penegakan hukum tetap dilakukan.
"Sanksi sudah pasti diberikan, tapi disesuaikan dengan kesalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ada peraturan perundangan yang dijadikan rujukan peradilan militer. Jadi jangan ada persepsi ini harusnya begini, atau begitu," tuturnya.
Kapendam Jaya Kolonel Infantri Adrian Ponto juga telah mengatakan, empat personel Kodam Jaya ditangkap oleh POM karena diduga terlibat dalam aksi penyerangan di sejumlah lokasi di Jakarta. Empat oknum TNI itu, yakni berinisial Serda YP, Serda JP, Praka M dan Pratu MK.
"Kejadiannya, tiga orang hanya ikut-ikutan, tapi YP itu yang ikut kegiatan dari awal. Mereka melakukan hal tersebut karena sebagai aksi solidaritas," katanya seraya mengatakan Serda YP bisa dikenakan sanksi hukuman pidana, sementara tiga orang lainnya dikenakan sanksi disiplin.