REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi membahas upaya pemulangan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sekaligus istri Nazaruddin.
Kubu Nazaruddin berharap Neneng bisa pulang dengan cara mengikuti aturan hukum dan tidak ditangkap oleh KPK melalui Kepolisian Internasional (Interpol) selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, surat itu telah dikirimkan ke pimpinan KPK sejak Kamis (26/5) pekan lalu. Surat itu dilayangkan atas permintaan Nazaruddin melalui tim kuasa hukumnya.
"Jadi itu bukan atas permintaan Neneng loh ya. Kita tidak pernah ada kontak langsung dengan Neneng. Posisinya pun kita tidak tahu," kata Elza saat dihubungi Republika, Rabu (2/5) pagi.
Menurut Elza, pengiriman surat itu merupakan bentuk itikad baik dari Nazaruddin dalam mengikuti proses hukum. Selain itu, maksud dari surat itu sendiri adalah tim kuasa hukum dan KPK membahas upaya pemulangan Neneng dengan cara yang sesuai aturan hukum dan tidak ada penangkapan.
"Ya intinya seperti itulah. Kita inginnya ada penjemputan dan bukan penangkapan," kata salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin itu.
Sebelumnya, KPK mengaku menerima surat dari tim kuasa hukum M Nazaruddin. Surat itu berisi permohonan koordinasi antara KPK dan tim kuasa hukum terkait upaya pemulangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
"Jadi pekan lalu pimpinan KPK menerima surat dari pengacara (kuasa hukum Nazaruddin). Surat itu isinya mereka ingin koordinasi berkaitan dengan pemulang Neneng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (1/5).