REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan melayangkan laporan kepada Komandan Kodim (Dandim) TNI terkait seorang terduga anggota TNI yang melepaskan peluru ke udara di daerah Palmerah, Jakarta Barat, Senin (30/4). Upaya itu dilakukan lantaran perbuatannya itu melanggar hukum yang berlaku.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana, menjelaskan, hingga saat ini, dirinya belum menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas penembakan terduga oknum TNI ke udara itu. Bila sudah ada laporan, Suntana menegaskan, polisi akan memproses kasus tersebut dengan melaporkannya ke Dandim.
Kendati demikian, Suntana mengatakan, jika memang tidak ada anggota masyarat yang melapor, polisi tetap akan mengusut kasus itu. Caranya, ujar dia, tentu dengan melayangkan informasi kepada Dandim untuk kemudian diteruskan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) TNI.
"Hal itu dilakukan lantaran perbuatan itu memang melanggar hukum," tutur Suntana saat dihubungi Republika.