Selasa 01 May 2012 17:05 WIB

Polisi Terlibat Bentrok Gorontalo Dijatuhi Sanksi

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Brimob (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Brimob (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri memberikan sanksi kepada sembilan anggotanya yang terlibat dalam bentrokan dengan anggota TNI yang terjadi di Gorontalo pada Ahad, 22 April lalu. "Sembilan orang tersangka dari kepolisian sudah menjalani sidang disiplin. Pemeriksaan secara internal," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (01/05).

Taufik mengatakan sidang menghasilkan putusan pemeriksaan terhadap sembilan orang tersangka itu. Untuk Perwira diberikan sanksi teguran tertulis dan 21 hari penempatan khusus.

Sementara, delapan anggota yang terlibat  juga mendapatkan sanksi 21 hari penempatan dan menerima penundaan mengikuti pendidikannya selama satu tahun atau satu periode.

Anggapan hukuman itu ringan dibantah oleh Taufik. Ia menjelaskan jika sanksi tersebut diberikan oleh Polri melalui sidang internalnya. "Ini harus dibedakan kegiatan yang disebutkan tadi penindakan secara internal, proses hukum kegiatan pidananya terus berjalan," tutur Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement