REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Wakil Kepala Polda Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, menegaskan pengibaran bendera 'Bintang Kejora' merupakan pelanggaran hukum. Sehingga, masyarakat diharapkan tidak melakukannya.
"Bintang Kejora bukan merupakan lambang budaya atau mewakili daerah, melainkan sebagai bendera perjuangan sehingga dilarang untuk dikibarkan," tegas Brigjen Pol Waterpauw kepada wartawan di Jayapura.
Sesuai PP 77 tentang lambang-lambang budaya, maka Bintang Kejora tidak mewakili daerah sehingga tidak boleh dikibarkan.
Ketika ditanya tentang keberadaan komite nasional papua barat (KNPB), Waka Polda Papua itu menegaskan bahwa organisasi itu tidak terdaftar di kesatuan bangsa (kesbang) Papua. Karena itu, setiap mengajukan pemberitahuan untuk melakukan aksi demo, pihaknya tidak memberikan rekomendasi kepada kelompok massa itu.
Menyinggung tentang rencana pengamanan peringatan hari buruh dan Pepera (penentuan pendapat rakyat) yang akan ditandai dengan aksi demo oleh KNPB beserta kelompok massa lainnya, pihaknya berharap agar aksi tersebut tidak anarkis. Aksi tersebut diharapkan dilakukan dengan tertib hingga tidak menganggu aktifitas warga.
"Kami sudah siap untuk mengamankan jalannya aksi tersebut," tegasnya.