Senin 30 Apr 2012 19:29 WIB

Masih Dikaji, Pasal yang Cocok Jerat Angie

Angelina Sondakh
Foto: /Dhoni Setiawan/Antara
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga kini pasal terkait kasus korupsi yang menimpa Angelina Sondakh alias Angie masih dikaji oleh KPK, demikian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan

Abraham yang ditemui di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/4), mengakui ada banyak saran dari pakar, ahli maupun pengamat korupsi untuk mengenakan pasal pencucian uang terhadap kasus Angie. "Namun, semua itu masih dikaji oleh tim penyidik KPK," katanya.

Menurut dia, penyidik KPK tentu lebih memahami pasal yang pas untuk menjerat Angie. "Saya berterima kasih atas saran dan masukan dari berbagai pihak, tetapi mari kita serahkan semuanya kepada tim penyidik KPK," katanya.

Terkait pemilihan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Salemba sebagai tempat penahanan Angie  (Rutan) KPK, Abraham mengatakan tempat tersebut sejauh ini dianggap paling aman dan bebas dari intervensi pihak luar. "Kami tidak ingin kasus Nazaruddin yang ditahan di rutan non-KPK di mana dia dalam status tersangka, tapi masih bisa bebas keluar dan bertemu dengan banyak pihak," katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan KPK akan memberi keringanan kepada Angie dengan mengabulkan permohonannya, seperti izin jenguk pada Sabtu-Minggu bagi anak-anaknya. Izin itu, ujarnya, dikeluarkan apabila mantan Putri Indonesia 2001 itu bersikap kooperatif di dalam proses penyidikan.

"Sementara ini, semua berjalan dulu sesuai prosedur yang berlaku," katanya. Angie ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK pada Jumat (27/4) terkait pembahasan anggaran pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang dikelola Kemenpora dan penyaluran dana pendidikan Kemendiknas ke sejumlah universitas di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement