Senin 30 Apr 2012 15:01 WIB

Gunakan Plat Mobil Palsu, Anas tidak Dipidanakan

Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan saat mengantar istrinya yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan saat mengantar istrinya yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak memberikan sanksi pidana terhadap dugaan pengguna plat nomor polisi (nopol) palsu pada kendaraan milik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Sanksi, kita tegur supaya tidak menggunakan nomor palsu lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Kombes Rikwanto mengatakan, petugas telah menelusuri dugaan penggunakan nomor palsu kendaraan milik Anas Urbaningrum. Namun supir pribadinya yang "berinisiatif mengganti" nomor kendaraan asli menjadi palsu.

"Ini yang kita temukan supir 'berinisiatif' untuk mengganti (nopol palsu) karena sering dibuntuti," ujar Rikwanto.

Rikwanto menyebutkan, petugas tidak bisa mempidanakan dugaan pemalsuan plat nomor polisi karena kendaraan Anas memiliki dokumen yang lengkap dan undang-undang lalu lintas tidak mengatur sanksi pidana, namun hanya teguran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan petugas dapat menindak bukti pelanggaran (tilang), jika kendaraan Anas terkena razia di jalan.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan plat nomor polisi B 1716 SDC yang digunakan Anas Urbaningrum adalah palsu.

Hal ini mencuat ketika plat mobil tersebut digunakan di dua mobil Anas yang berbeda. Pertama, plat nomor itu digunakan pada mobil Toyota Innova Anas ketika mengantar istrinya, Athiyyah Laila menjalani pemeriksaan di KPK Kamis kemarin. Nomor yang sama juga digunakan pada mobil Toyota Velfire Anas pada Maret lalu saat Anas hadir di acara Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, dari data yang diperoleh, nomor polisi yang sebenarnya untuk Toyota Vellfire warna hitam milik Anas adalah B 69 AUD dengan tahun kendaraan 2010. Mobil itu terdaftar atas nama Wasith Su Ady, warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Sementara Kijang Inova milik Anas sebenarnya memiliki plat nomor B 1584 TOM. Mobil itu terdaftar atas nama Irmansyah, warga Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement