Sabtu 28 Apr 2012 18:38 WIB

Pemerintah Dinilai tak Proaktif Urus TKI

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Chairul Akhmad
Seorang laki-laki berada dekat 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang laki-laki berada dekat 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dianggap tidak responsif dalam menangani permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal itu terbukti dari lambatnya proses penanganan terhadap tiga TKI yang tewas di Malaysia.

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan pemerintah tidak melakukan upaya apa pun sebelum adanya laporan dari masyarakat. Dalam hal tersebut, pihaknya beranggapan bahwa pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Anis menjelaskan, keluarga korban TKI yang tewas pernah mempersoalkan kejadian pada tanggal 23 April 2012. "Namun, pemerintah baru bergerak pada 24 atau 25 April," ujar Anis dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (27/4).

Bahkan, ungkap dia, pada saat pemulangan jenazah, bukanlah pemerintah yang melakukan. Para jenazah malah dipulangkan oleh biro jasa yang dibayar oleh keluarga sebesar Rp 13 juta. Padahal, lanjutnya, dalam undang-undang (UU) hal tersebut telah diatur dan menjadi kewajiban pemerintah.

 

Selain itu, pihaknya juga menyesalkan pemerintah yang tidak melakukan pengecekan atas meninggalnya para TKI. Menurut Anis, dalam UU soal keimigrasian dan perlindungan TKI, disebutkan bahwa dalam tiga hari pemerintah harus memberikan informasi mengenai TKI yang tengah bermasalah, atau tewas karena sebuah kejadian.

"Selain pemberian penjelasan soal sebab dan musabab kejadian, pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan fasilitas dalam pemulangan jenazah," kata Anis, 

Anis menambahkan, aturan tersebut sejatinya berlaku bagi seluruh TKI yang merupakan warga negara Indonesia. "Mau resmi atau tidak, kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah," ujarnya.

Bahkan, kata dia, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB atas buruh migran yang menyatakan tidak boleh ada perlakuan diskriminasi kepada setiap buruh.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement