Jumat 27 Apr 2012 22:03 WIB

Kejagung Pidanakan DW dengan Dua Wajib Pajak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejak awal penanganan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika, sedikitnya ada empat perusahaan wajib pajak yang disebut-sebut terkait dalam kasus tersebut, yaitu PT Kornet Trans Utama (KTU), PT Mutiara Virgo (MV), PT Riau Perta Utama (RPU) dan PT Trisula Artha Mega (TRS).

Namun tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung hanya memperkarakan dari dua perusahaan wajib pajak yaitu PT KTU dan PT MV.

Menurut Kejaksaan Agung, untuk membuktikan tindak pidana Dhana cukup dengan memperkarakan dua perusahaan tersebut. "Ya, pembuktiannya antara lain dari dua perusahaan itu," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/4).

Andhi membantah dikatakan penyidik melokalisir kasus korupsi dan pencucian uang Dhana hanya dari dua perusahaan wajib pajak itu saja. Namun, ia mengatakan dari dua perusahaan wajib pajak tersebut sudah cukup untuk membuktikan pidana DW di pengadilan.

Menurutnya, jika kasus Dhana terus dikembangkan kepada perusahaan-perusahaan wajib pajak lainnya, berkas perkara Dhana tidak akan selesai dan semakin lama dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi penahanan terhadap Dhana ada batas waktunya.

Namun begitu, jika ada perusahaan lain yang terkait dalam kasus Dhana, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Kalau ini dikembangkan terus, nggak selesai-selesai nanti DW-nya. DW kan ditahan ada batas waktunya," kelit Andhi.

Jaksa Agung, Basrief Arief, segendang sepenarian dengan Andhi. Bahkan, ia menantang para wartawan jika ada perusahaan lain di luar PT KTU dan PT MV yang diduga ikut terkait dengan kasus Dhana, semisal ada aliran uang ke rekening milik Dhana. "Datanya mana kalau tadi dikatakan itu, yang kita temukan yang baru dua (perusahaan wajib pajak) itu," ujarnya.

Saat ditanya kenapa penyidik belum juga menetapkan tersangka dari pihak PT KTU? Basrief mengatakan masih dalam proses penyidikan. "Itu belum sampai pada yang bersangkutan (petinggi PT KTU). Mungkin yang bersangkutan masih di luar (negeri)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement