REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, Jumat (27/4). Angie ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS sejak pukul 10, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (27/4).
Sesuai dengan KUHAP, Johan menjelaskan Angie akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, alasan penahanan bersifat subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.
Johan menjelaskan, Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, ungkapnya, Angie dituduh melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Untuk kasus dugaan korupsi Kemenpora, Johan menjelaskan kasus tersebut merupakan lanjutan dari perkara korupsi wisma atlet yang menyeret Muhammad Nazarudin sebagai terdakwa. "Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sesmenpora dan berkaitan dengan wisma atlet. KPK mengembangkan kasusnya dan menemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan.
Sementara untuk dugaan korupsi Kemendikbud, Johan mengungkapkan kasus tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di beberapa universitas di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada 2010 dan 2011. Sebagai anggota badan anggaran, tutur Johan, Angie diduga melakukan tindak pidana korupsi. Johan mengaku penyidik sudah menemukan adanya aliran dana di rekening Angie terkait dua proyek tersebut. Akan tetapi, Johan enggan menjelaskan secara detil.