Jumat 27 Apr 2012 16:40 WIB

Sembilan Anggota Brimob Pelaku Bentrok Kostrad Terancam Dipecat

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sembilan anggota Polri yang terlibat pertikaian dengan TNI di Gorontalo terancam dipecat. Kini sembilan anggota Polri tersebut telah diamankan pihak kepolisian Gorontalo dan dijadikan tersangka atas penembakan empat orang anggota TNI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik menuturkan situasi sampai hari ini masih kondusif, terkendali dan upaya penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sudah dilakukan upaya penyidikan atau investigasi.

Menurut Taufik, dari hasil investigasi telah ditetapkan sembilan orang anggota Polri yang saat itu melakukan penembakan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tentunya kita terbuka perbuatan itu adalah penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kita proses sesuai dengan perundang-undangan KUHP yang berlaku," tutur Taufik, Jumat (27/04)

Taufik menuturkan ke sembilan tersangka tersebut kini telah ditahan. Menurut Taufik ada kemungkinan sembilan orang itu terancam dicopot dari kepolisian.

"Pastinya diproses bagaimana perbuatan ini sesuai dengan perbuatan pelanggaran pidana, karena kita masuk dalam ranah pidana, apabila ada anggota polri yang melakukan tindak pidana prosesnya adalah bagimana diatur dalam KUHP dan peradilannya adalah melalui peradilan umum," Tutur Taufik.

Yang pasti menurut Taufik, pihaknya bersama rekan-rekan TNI sudah menyepakati kesepakatan bersama. Tapi Taufik menegaskan pelanggaran yang dilakukan sembilan anggota tersebut adalah atas nama individu, tidak atas institusi, jadi hanya dilakukan beberapa orang saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement