Jumat 27 Apr 2012 16:07 WIB

Nunun Ditanya Keterlibatan Miranda

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Terdakwa perkara kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti (kanan), saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/4).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa perkara kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti (kanan), saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, ditanya seputar keterlibatan Miranda S Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pengacara Nunun, Ina Rachman, menjelaskan Nunun ditanya sekitar 40 pertanyaan dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu ditanya sekitar 40 an pertanyaan. Ditanya seputar keterlibatan MSG,"ungkap Ina saat dihubungi melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (27/4). Ina mengungkapkan jawaban Nunun kepada penyidik sesuai dengan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 16 April 2012.

Dalam persidangan, Nunun mengaku diminta tolong oleh Miranda agar diperkenalkan dengan anggota DPR.Pertemuan yang terjadi sebelum pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu dihadiri empat Anggota DPR Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, Paskah Suzetta, dan Hamka Yandhu.

Meski demikian, Ina menjelaskan Nunun ditanya tentang penyandang dana dalam kasus suap tersebut. "Saat ditanya untuk penyandang dana, bu Nunun tidak mengetahuinya," tutur Ina.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dengan  pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara pada persidangan Senin (23/4).

Nunun Nurbetie Daradjatun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati, menurut jaksa penuntut umum, terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur bank Indonesia tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement