REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja belum dilakukan pemeriksaan dan diajukan cegah ke luar negeri karena masih berada di California, Amerika Serikat. Penyidik pun melayangkan surat pemanggilan untuk rencana pemeriksaan yang dilakukan di Kedutaan Besar RI di AS.
"Pokoknya kami upayakan (Alexiat diperiksa) di sana (Kedubes RI di AS) lah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/4).
Andhi menambahkan tim penyidik satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus terus mengupayakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Alexiat. Keberadaan Alexiat di California, AS untuk menemani suaminya yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan selama enam bulan.
Maka itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Alexiat pada Selasa (24/4) lalu. Penyidik akan mengupayakan untuk memeriksa Alexiat di KBRI di AS. "Sudah dikirim Selasa (24/4) lalu, kita panggil melalui Chevron, kan dia pegawainya," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan Kejagung masih terus melakukan penyidikan dalam kasus korupsi Chevron dengan mengirimkan tim khusus ke Riau untuk memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui proyek bioremediasi fiktif.
Tim penyidik juga telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia.
"Penyidikan kasus Chevron masih terus berlanjut, kita tunggu saja hasil dari tim penyidik dan ahli dari Riau," tegasnya.