Jumat 27 Apr 2012 13:28 WIB

Sembilan Anggota Brimob Gorontalo Resmi Tersangka

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Hafidz Muftisany
Brimob (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Brimob (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan sembilan anggota Brimob menjadi tersangka atas tertembaknya empat orang anggota TNI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik menuturkan proses penyidikan akan dilakukan dengan kode etik profesi dan pidana penembakan anggota Kostrad Gorontalo dilakukan bersamaan.

"Penyelidikan dilakukan secara bersamaan selain melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo, Direktorat Kriminal Umum juga dilibatkan," ujar Taufik saat dijumpai oleh Republika di Mabes Polri, Jumat (27/4).

Sebanyak sembilan orang anggota Brimob Polda Gorontalo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terperiksa dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan. Taufik menegaskan kasus ini akan dituntaskan dan ke sembilan tersangka tersebut pasti akan diminta pertanggungjawabannya.

Untuk penyidikan pelanggaran kode etik dan disiplin profesi, Mabes Polri mengirimkan tim dari Brimbob, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Pusat Pengamanan Internal ke Polda Gorontalo.

Insiden penembakan Ahad malam pada 22 April lalu itu menewaskan salah seorang anggota Kostrad Prada Firman Baso. Tembakan yang dilepaskan personel Brimob juga melukai tiga orang prajurit Kostrad lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement