Jumat 27 Apr 2012 12:26 WIB

Massa Demo Tuntut Sukabumi Bebas Miras

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Puluhan massa Gerakan Reformis Islam (Garis) dan Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) mendemo Balai Kota Sukabumi, Jumat (27/4). Mereka mendesak penghentian peredaran minuman keras (miras) di Kota Sukabumi.

Salah satunya mendesak dikeluarkannya peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran miras. Pasalnya, perda yang ada saat ini masih memberikan ruang bagi peredaran miras di tempat tertentu. Selain mendemo Pemkot Sukabumi, puluhan massa juga mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi untuk menyuarakan aspirasi serupa.

"Kota Sukabumi harus zero miras," ujar Ketua Garis Sukabumi, Idun Komarudin. Peredaran miras, kata Idun, meresahkan dan berpengaruh pada terjadinya tindak pidana kejahatan dan kekerasan. "Kami memberikan waktu selama seminggu untuk penertiban," imbuh Idun.

Jika tuntutan tidak dikabulkan pemkot, ujar Idun, maka massa akan bergerak menertibkan peredaran miras. Massa juga menuntut pemerintah menutup warung atau toko yang menjual miras serta tempat hiburan malam. Selain itu, pemerintah bersama aparat hukum lainnya mengadakan razia rutin tempat maksiat dan peredaran miras.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkot Sukabumi, Ipin Saripin mengatakan, Pemkot mendukung aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa. Saat ini peredaran miras telah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Penertiban Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 5 tahun 2004.

Ke depan, ujar Ipin, Pemkot juga tengah mengajukan revisi perda yang mengatur mengenai minuman beralkohol ini. Saat ini prosesnya masih dalam pembahasan di pemkot dan akan diajukan ke dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement