REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga warga negara asing yang menjadi terdakwa kepemilikan enam kilogram narkoba golongan I jenis shabu, dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Ketiga WNA tersebut, yakni Ataliat Joses Guambe alias Lawrence asal Mozambik dituntut hukuman mati, serta Orjan Robert Elovsson asal Swedia dan Narawadee Phothijak dari Thailand keduanya dituntut hukuman seumur hidup.
Dalam persidangan terdakwa Lawrence, penuntut umum Arya Wicaksana, menyatakan terdakwa telah melanggar dakwaan-dakwaan primer Pasal 114?ayat (2) ?jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Arya menilai perbuatan Lawrence telah memenuhi seluruh unsur perbuatan - pidana memiliki tanpa hak - dan melawan hukum melakukan permufakatan-jahat untuk menyerahkan- narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," katanya.
Penuntut umum menyebutkan terdakwa mendarat bersama dua terdakwa lainnya di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 27 Agustus 2011.
Kemudian terdakwa Orjan Lawrence menghubungi kedua terdakwa lainnya untuk bertemu di Hotel Grand Kemang, dan keduanya menyerahkan tas kepada Lawrence dan mereka diberi uang sebesar 600 dollar AS sebagai ongkos pulang ke Vietna.
Namun pada 28 Agustus 2011, petugas kepolisian menggerebek kamar hotel dan ditemukan kristal berwarna putih dengan berat 33260 gram dari koper hijau, dan dari koper coklat kristal putih seberat 3336,8 gram.
Penuntut umum menyebutkan, yang memberatkan dari tindakan terdakwa itu adalah dapat membahayakan generasi muda Indonesia, dan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.
mantan KSAD Wismoyo Arismunandar keluar ruangan seusai menghadiri acara Silaturahmi Purnawirawan TNI AD di Jakarta, Selasa (22/4). Silaturahmi dalam rangka mempererat kekeluargaan sesama anggota TNI AD dan purnawirawan tersebut dihadiri sejumlah sesepuh TNI AD antara lain Sutiyoso dan Wiranto