Kamis 26 Apr 2012 23:09 WIB

Polri Tahan Direktur PT GNU Terkait Century

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Hafidz Muftisany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tengah melakukan pemberkasan untuk memproses TK sebagai tersangka money laundry Century ke Penuntut Umum.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menuturkan tersangka TK terkait PT Graha Nusa Utama (PT GNU) Yayasan Fatmawati. Saud menjelaskan perlu diketahui bahwa PT GNU Direkturnya adalah TK dan Komisaris Utamanya adalah Robert Tantular, keduanya terkait dengan kasus Bank Century.

"PT. GNU ini menerima sejumlah dana yang pertama bersumber dari penjualan aset Bank Century sejumlah tanah sebesar 44 kavling, yang Bank Century memberikan kuasa kepada TK untuk dijual. Yang nantinya uang penjualan tanah ini harus diserahkan kepada Bank Century," ujar Saud saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (26/04).

Akan tetapi menurut Saud TK bukan meneyerahkan ke Bank Century tapi malah menyerahkan ke PT GNU yang artinya disamping tindak pidana korupsi TK juga terkait dengan kasus money laundry.

Kemudian disamping dana yang berasal dari penjualan aset Bank Century ada juga sejumlah dana dari PT. Antaboga yang oleh Robert Tantular itu dimasukan ke PT GNU. Kemudian dana yg sudah ada di PT. GNU tadi digunakan untuk membeli aset atau sebagai investasi dari Yayasan Fatmawati.

"Pertama dari dana penjualan yg 20 m ini dimasukan ke Fatmawati, dan inilah motif dari money laundrynya. Artinya apa, mereka melaksanakan kejahatan dari perbankan ini kemudian dananya dimasukan ke account dia kemudian digunakan untuk membeli aset lain," tutur Saud.

Saud menuturkan pihak kepolisian telah menyita dana yang masuk ke Yayasan Fatmawati yaitu sebesar Rp 20 Miliar dan juga beberapa dokumen-dokumen lainnya termasuk surat kuasa untuk menjual aset Bank Century. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemberkasan untuk memproses TK sebagai tersangka money laundry ke Penuntut Umum.

"Jadi kasus ini dikaitkan dalam rangka kasus pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 2003 pasal 50 dan dikaitkan juga dengn pasal tahun 92 tentang Perbankan dan juga diatur dalam pasal 378 kuhp 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 13 tahun," ujar Saud.

Tapi Saud pun menuturkan jika dirinya belum dapat menjelaskan lebih detail sejak kapan TK ditahan. Dan menurut dia berkas kasus TK tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement