REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai pemeriksa pajak dengan meminta-minta uang terhadap perusahaan wajib pajak.
Penyidik melakukan rekonstruksi saat DW meminta uang kepada PT Kornet Trans Utama (KTU). "Hari ini DW jalani rekonstruksi dalam kaitannya dengan perbuatan yang bersangkutan pada saat meminta-minta uang kepada salah satu wajib pajak, dalam hal ini PT KTU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/4).
Dhana yang terlihat memakai pakaian batik coklat dan celana bahan hitam, masuk ke dalam Gedung Bundar JAM Pidsus sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian penyidik membawa Dhana yang ditemani kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, dan tersangka lainnya, yaitu Salman Maghfiroh, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, DW enggan memberikan komentar. Bahkan, ia terburu-buru masuk ke dalam mobil tahanan dengan didampingi penyidik. DW kembali lagi ke Gedung Bundar sekitar pukul 16.20 WIB.
Adi menambahkan, penyidik membawa Dhana dan Salman serta perwakilan dari PT KTU untuk dilakukan rekonstruksi dalam proses meminta uang tersebut di Gelael Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan. Hasil rekonstruksi tersebut akan menjadi salah satu pembuktian dalam melengkapi berkas perkara DW.
Saat ditanya jumlah uang yang diminta Dhana kepada PT KTU, Adi enggan menyebutkannya. Ia juga membantah jika selama dua jam di Gedung Bundar, Dhana dan Salman terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara konfrontir oleh penyidik. "Tidak dilakukan konfrontir dulu. Tadi dua jam menunggu tim penyidik datang. Kalau jumlah uangnya belum bisa disebutkan," kelitnya.