REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sangatta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur kembali mengamankan pelaku penimbun ratusan liter bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis Premium.
Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Budi Santoso, pelaku penimbunan BBM bersubsidi bernama Haji Panca alias Baso Sultan, ditangkap di rumahnya, dijalan Yos Sudarso II Gang Selamat II, desa Teluk Lingga, Kecamatan Utara, pada Rabu (24/4).
"Polisi menggeledah di rumahnya dan menemukan timbunan ratusan liter BBM ratusan liter premium yang disimpan dalam puluhan jerigen berukuran tiga puluh lima liter," kata Kapolres AKBP Budi Santoso, Kamis.
Kapolres mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti berupa tujuh ratus liter premium yang disimpan dalam delapa belas jerigen isi tiga puluh lima liter dan empat jerigen berisi masing-masing tiga puluh liter premium.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nomor polisi KT 8193 RC, yang sering digunakan pelaku sebagai alat untuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap ke rumahnya, setelah sebelumnya polisi mengintai atas laporan warga karena ia sering tertangkap mengangkut BBM di SPBU.
Tersangka kini diamankan di Mapolres bukit Pelangi, Sangatta, untuk diminta keterangan terkait perbuatannya itu. Barang bukti juga sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka terancam dijerat pasal 55 subsider pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kapolres AKBP Budi Santoso yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Kutai Timur AKP Panijo, mengatakan, menghimbau warga untuk dapat aktif melaporkan jika menemukan oknum yang menyelewengkan BBM di sekitar lingkungannya.
"Kerja sama dan laporan masyarakat sangat dibutuhkan, untuk mengungkap kasus penyelewengan BBM yang masih terjadi di beberapa tempat wilayah Kutai Timur," kata kapolres
Ia mempersilakan warga jika ada yang mengetahui informasi penimbunan BBM di sekitar tepat tinggalnya bisa langsung melapor ke Mapolres.