Kamis 26 Apr 2012 20:54 WIB

Menteri PU Pastikan tak ada Anggaran untuk Dana Talangan Lapindo

Semburan Lumpur Lapindo
Semburan Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO--Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pernyataan resmi dari PT Minarak Lapindo agar pemerintah menalangi pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Terkait pemberitaan bahwa Lapindo sedang mempertimbangkan untuk meminta dana talangan ke pemerintah, sampai detik ini, saya belum pernah menerima pernyataan resmi dari mereka," katanya menjawab pers di sela Media Gathering Kementerian PU, di Yogyakarta, Kamis.

Penegasan itu disampaikan terkait dengan unjuk rasa akhir-akhir ini di sekitar lokasi Lumpur Lapindo agar perusahaan ini segera menyelesaikan kewajibannya, termasuk soal adanya usulan agar pemerintah memberikan talangan kepada Lapindo.

Djoko juga menegaskan bahwa penambahan Rp 300 miliar dalam Pasal 18 huruf c Undang-Undang APBN-P 2012 bukanlah pasal siluman. "Hal itu sudah dibahas sejak awal, secara bersama termasuk dengan badan anggaran DPR," katanya.

Namun, dana tersebut adalah dana yang bakal masuk dalam anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Untuk itu, pihaknya membantah, jika upaya itu termasuk upaya menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo.

"Tidak ada itu. Urusan pemerintah, beda dengan kewajiban Lapindo, semua ada garis tegas," katanya. Menurut Djoko, ketika bertemu dengan PT Minarak Lapindo beberapa waktu lalu, perusahaan itu masih mau menyelesaikan kewajibannya. "Mereka masih menyanggupi peta area terdampak itu dan akan diselesaikan ingga akhir tahun ini," katanya.

Sebelumnya, BPLS mengakui kewajiban PT Minarak Lapindo untuk membayarkan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, belum menyelesaikan kewajibannya.

Sekretaris BPLS Adi Sarwoko menyebutkan bahwa PT Minarak baru membayar Rp 2,91 triliun dari nilai seluruh kewajiban sebesar Rp 3,830 triliun. Artinya, hingga kini masih tertunggak senilai Rp 918,7 miliar.

Juru bicara BPLS A. Kusaeri menambahkan, seharusnya PT Minarak tetap bertanggung jawab memberikan ganti rugi bagi warga Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Desa Kedung Bendo dan hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement