Kamis 26 Apr 2012 19:23 WIB

Aparat Diminta Tegas Sikapi Minimarket Liar

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Chairul Akhmad
Petugas menutup paksa minimarket liar (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas menutup paksa minimarket liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman, meminta aparat desa dan kecamatan tegas menindak keberadaan minimarket liar tak berizin.

"Kepala desa harus turun langsung menjadi kepala satgas menutup minimarket liar," kata dia, Kamis (26/4).

Karyawan mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, setiap minimarket harus mengantongi izin.

Jaraknya dibatasi hanya satu minimarket setiap 500 meter. Keberadaannya pun tidak boleh mengganggu eksistensi pasar tradisional. "Jika ada yang mendapati minimarket yang jaraknya berdekatan langsung saja laporkan ke kepala desa atau camat untuk diperiksa perizinannya," pinta dia.

Selain mengatur lokasi dan perizinan, Perbup juga telah mengatur jam operasional. Minimarket hanya dizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 malam. "Jika ada yang melebihi batas maka harus ditutup," tegas Karyawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement