Kamis 26 Apr 2012 04:13 WIB

Program Warisan Nasional Segera Diluncurkan

 Situs megalitik di Pagaralam diusulkan menjadi daerah cagar budaya.
Foto: atlantissunda.wordpress.com
Situs megalitik di Pagaralam diusulkan menjadi daerah cagar budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera meluncurkan program Warisan Nasional untuk mencatat dan melindungi semua warisan budaya di Indonesia. "Ini sesuai amanah hukum nasional maupun internasional yang menyebutkan bahwa pencatatan dan perlindungan warisan budaya adalah kewajiban negara," kata Direktur Internalisasi dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kemdikbud, Prof Dr Etty Indriati, di Jakarta, Rabu (25/4).

Peraturan yang secara langsung mengatur pencatatan warisan budaya, menurut dia, adalah Perpres no 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi Unesco 2003 tentang perlindungan warisan budaya takbenda. Kriteria penetapan warisan nasional itu meliputi unsur tradisi dan ekspresi lisan, seni, adat-istiadat masyarakat, ritual, perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam serta kemahiran kerajinan.

"Jika ada komunitas yang akan mengajukan nominasi warnas, pertama adalah dengan mengisi formulir pencatatan warisan budaya takbenda (WBTB) yang meliputi 17 bidang data," katanya. Setelah formulir lengkap, lanjut dia, data dapat dikirim oleh komunitas atau Pemda kepada Sekretariat warnas untuk diperiksa kelengkapannya sebelum akhirnya diserahkan kepada dewan pakar.

Dewan Pakar kemudian akan membuat rekomendasi positif untuk inkripsi, disusul sidang yang dipimpin oleh Wakil Menteri bidang Kebudayaan dan diakhiri dengan penandatanganan dan penerbitan piagam inkripsi warnas oleh Mendikbud yang kemudian diserahkan kepada Pemda dan wakil komunitas unsur budaya terkait.

Tujuan dari program itu, jelasnya, adalah mencatat warisan budaya takbenda yang merupakan aset nasional. Langkah itu menjadikan warnas sebagai dasar pertimbangan penyusunan program pelestarian warisan tersebut. Selain itu, bisa pula jadi dasar penyusunan rencana aksi dan peta jalannya serta untuk mendapat pengakuan umum bahwa unsur-unsur budaya tersebut adalah milik bangsa Indonesia.

"Selain itu sebelum suatu warisan budaya diusulkan ke Unesco harus sudah masuk ke dalam Warnas, jadi warnas sebagai rumah transisi sebelum diusulkan ke Warisan Dunia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement